AJI Jakarta dan LBH Pers Mendesak Polisi Mengusut Kasus Penyerangan Jurnalis saat Diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG)

AJI Jakarta dan LBH Pers Mendesak Polisi Mengusut Kasus Penyerangan Jurnalis saat Diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG)
AJI Jakarta dan LBH Pers Mendesak Polisi Mengusut Kasus Penyerangan Jurnalis saat Diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus penyerangan terhadap jurnalis kembali terjadi ketika meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) siang. Penyerangan tersebut dilakukan sekelompok orang tak dikenal yang mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Keributan berawal ketika massa meminta jurnalis tidak melakukan peliputan saat kegiatan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar.

Suasana makin tegang ketika kameramen Kompas TV berinisial JPP yang sedang merekam peristiwa itu didorong oleh salah seorang massa tersebut.

Baca Juga:Kapasitas TPA Sarimukti Overload, DLH Jabar Sebut TPPAS Legok Nangka Siap BeroperasiBawa 4 Penumpang, Angkot Jurusan Gedebage-Majalaya Hampir Terperosok ke Sungai

“Kamera dipukul, sama dagu saya kena pukul,” kata JPP dikutip dari Medcom.id.

Selain itu, ponsel milik jurnalis CNN Indonesia TV diambil dan dilempar. Keributan dan adu mulut massa yang tak dikenal dengan penanggung jawab diskusi tak terhindarkan. Keributan terus terjadi selama hampir 1 jam sejak pukul 14.08 WIB.

Tak puas, massa mendatangi ruangan yang direncanakan menjadi tempat diskusi. Mereka pun membanting peralatan liputan, salah satunya tripod milik jurnalis televisi.

Kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024. Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi sayap partai Golkar.

Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.

Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Kami mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan.

Baca Juga:Wajah Baru Alun-alun Cimahi dengan Konsep Heritage Entertainment dan Religious Space, Wajib Kamu Kunjungi!Polisi Sumedang Amankan 5 Orang Beraksesoris Peluru Tajam

Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya.

Atas peristiwa tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).

0 Komentar