Tim Gabungan Berhasil Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Bandung Barat

Petugas Satpol PP dan Bea Cukai berhasil menyita puluhan ribu batang roko tanpa pita cukai di Kabupaten Bandung Barat. Selasa 25/23). Foto: Istimewa
Petugas Satpol PP dan Bea Cukai berhasil menyita puluhan ribu batang roko tanpa pita cukai di Kabupaten Bandung Barat. Selasa 25/23). Foto: Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Tim gabungan Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri berhasil menyita 40 ribu batang roko ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, sepanjang Januari hingga Juli 2023, pihaknya berhasil menyita 40 ribu batang roko ilegal. Sementara pada tahun 2022, Satpol PP berhasil menyita 116 ribu lebih batang rokok ilegal yang diamankan dari sejumlah warung dan distributor.

“Dari satu kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut. Kita baru mengamankan 40 ribu batang rokok ilegal. Kemungkinan kita akan melakukan operasi kembali,” katanya.

Baca Juga:Tertibkan Spanduk Bacaleg Tak Berizin, Satpol PP Bandung Barat Ngaku Kewalahan Dibuat Lebih Estetik, Pagar Pembatas Jalan Amir Mahmud Cimahi Diperbaharui

Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran, rokok-rokok ilegal biasanya banyak beredar di warung atau toko-toko yang berada di wilayah perbatasan. Dengan titik lokus operasi di wilayah Padalarang, Cipatat, Cikalongwetan dan Ngamprah.

“Rokok ilegal ini, secara takaran tar dan nikotinnya ini berbeda dengan rokok legal. Sehingga ini sangat merugikan pada saat rokok tersebut dikonsumsi, sehingga akan berdampak pada kesehatan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, meski tak ada target dalam operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat pada 2023 ini. Namun ia memastikan pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi dan akan terus mengembangkan hingga benar benar peredaran rokok ilegal tak beredar di wilayahnya.

0 Komentar