Selain pidana badan, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara.
Tindakan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sanagt disesalkan oleh sejumlah pihak, dan berharap agar kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjeratnya tersebut dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku. (*)