JABAR EKSPRES – Saatnya memahami biaya resmi perpanjang SIM C atau SIM lain untuk bulan Mei 2023 karena sebelum masa berlakunya habis, surat izin mengemudi harus diperpanjang.
Ingat, SIM yang sudah mati atau masa berlakunya habis tidak dapat di perpanjang dan membutuhkan proses seperti pembuatan SIM baru dengan biaya yang sudah di atur pemerintah.
Peraturan terkait biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau sim lainnya di tahun 2023 di atur dalam PP No. 76 tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga:Raih Saldo Dana Gratis Rp120 Ribuan dengan Mudah Melalui Aplikasi Snack Video!7 Daftar Pinjaman Online Rendah Bunga, Cocok Untuk Buka Usaha!
Berikut adalah biaya resmi perpanjangan SIM yang berlaku pada Mei 2023:
Biaya Perpanjangan SIM 2023: Tarif untuk SIM A dan SIM C
Setiap golongan SIM memiliki biaya perpanjangan yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
