Mau Perpanjang SIM C 2023? Yuk, Simak Biaya Resmi dan Cara Perpanjang yang Mudah!

JABAR EKSPRES – Saatnya memahami biaya resmi perpanjang SIM C atau SIM lain untuk bulan Mei 2023 karena sebelum masa berlakunya habis, surat izin mengemudi harus diperpanjang.

Ingat, SIM yang sudah mati atau masa berlakunya habis tidak dapat di perpanjang dan membutuhkan proses seperti pembuatan SIM baru dengan biaya yang sudah di atur pemerintah.

Peraturan terkait biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau sim lainnya di tahun 2023 di atur dalam PP No. 76 tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah biaya resmi perpanjangan SIM yang berlaku pada Mei 2023:

Biaya Perpanjangan SIM 2023: Tarif untuk SIM A dan SIM C

Setiap golongan SIM memiliki biaya perpanjangan yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk dua jenis SIM yang banyak di gunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C, berikut adalah rincian biayanya:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Jumlah di atas merupakan biaya yang harus di bayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM-nya. Namun, perlu di ingat, saat memperpanjang SIM, di sarankan untuk membawa uang lebih karena ada beberapa biaya tambahan yang perlu di keluarkan, seperti biaya tes psikologi dan cek kesehatan.

Baca juga : Pro-krontra Wacana SIM Seumur Hidup, Siapa yang Rugi?

Biaya Tambahan untuk Memperpanjang SIM

Proses perpanjangan SIM memerlukan beberapa biaya tambahan yang harus di siapkan oleh pemohon, yaitu:

  • Biaya tes psikologi: Rp 60.000
  • Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
  • Biaya asuransi: Rp 50.000

Dengan rincian biaya di atas, Anda dapat menghitung total biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 + Rp 50.000 = Rp 210.000, sedangkan untuk SIM A sebesar Rp 80.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 + Rp 50.000 = Rp 215.000.

Cara Mudah Perpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM, tersedia beberapa cara yang dapat Anda pilih, baik secara offline maupun online. Jika memilih secara offline, Anda dapat datang langsung ke tempat pelayanan SIM seperti kantor SAMSAT, Layanan Mobil SIM Keliling, atau Gerai SIM yang ada di Mall. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang di perlukan seperti fotokopi KTP dan SIM Lama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan