Belum Bisa Tindak, Bawaslu Imbau Parpol dan Bacaleg Tidak Curi Start Kampanye

Belum Bisa Tindak, Bawaslu Imbau Parpol dan Bacaleg Tidak Curi Start Kampanye
PEMILU: Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyampaikan peran bawaslu sebelum tahap kampanye. (hendrik Muchlison/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) mengimbau partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif untuk menjaga ketertiban. Hal itu terkait maraknya peredaran spanduk, poster hingga bendera parpol di sudut-sudut Kota.

Artinya, konteks peredaran sejumlah sepanduk ataupun baliho dan partai politik baru bisa diatur menggunakan sejumlah peraturan daerah terkait ketertiban. “Misalnya peraturan mempertimbangkan keindahan kota, ataupun keamanan,” cetusnya.

Saat ini bawaslu hanya baru bisa mengimbau agar kegiatan sosialisasi ataupun pemasangan spanduk oleh parpol ataupun bacalon legislatif bisa mempertimbangkan kondusifitas. Salah satunya tidak berkegiatan atau memasang alat sosialisasi itu di sejumlah tempat yang dilarang berdasar Undang – Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Baca Juga:Liburan Seru bersama Honda CB150X di Camping Ground Nyampai Ranca BaliChina Wants Food Export Deal from Ukraine, Russia to Continue

Walaupun Bawaslu juga masih belum bisa melakukan identifikasi terkait upaya curi start kampanye. “Waktu kampanye belum ditetapkan. Termasuk calon belum ditetapkan. Jadi masih sulit untuk kami mengidentifikasi sebagai praktik kampanye,”pungkasnya. (son)

0 Komentar