JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa selama 12 jam dan menjawab 46 pertanyaan pada hari Senin, 24 Juli 2023.
Diketahui, Airlangga Hartarto tiba di Geudng Bundar Pidus sekitar pukul 08.24 WIB dan baru selesai dari ruang pemeriksanaan pukul 21.00 WIB.
Airlangga Hartarto mengaku bahwa diirnya menjawab 46 pertanyaan yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,” ujar Airlangga Hartarto.
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Menjawab 46 Pertanyaan, Ini Kata Presiden Jokowi
Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung dan Siap Diperiksa
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut pihaknya memandang perlu untuk meminta keterangan Airlangga Hartarto terkait penyidikan dugaan tindak pidana pemberian fasilita ekspor CPO dan produk turunan atas lima tersanga yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temuka di persidangan. Setelah kami kaji, setelah kami dalami sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.
Kelima terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan rentang waktu 5 hingga 8 tahun.
BACA JUGA: Elon Musk Bakal Ganti Logo Burung Twitter Jadi ‘X’
Terdakwa tersebut antara lain adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana sebagai anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian, Lin Chen Wei sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.