Sempat Tak Penuhi Panggilan Kejagung, Airlangga Hartarto Siap Berikan Keterangan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto tiba sekira pukul 08.20 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus mafia minyak goreng.

Seperti diketahui bahwa mencuat dugaan kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit yang menyebabkan sejumlah pihak termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejagung.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hadir di Kejagung dengan didampingi oleh dua orang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus mafia minyak goreng.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Seperti diketahui bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama tanggal 18 Juli 2023 lalu. Kemudian ia pun hadir memenuhi panggilan Kejagung pada Senin, 24 Juli 2024 hari ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sempat mengatakan bahwa penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut. Untuk itu, Kejagung kembali memanggilnya setelah tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 18 Juli 2023 lalu.

Pasalnya, kata Ketut Sumedana, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi dan tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung dan Siap Diperiksa

Sehingga. Lanjutnya, pihaknya pun menggali hal terseut dari sisi evaluasi. Hingga saat ini kasus mafia minyak goreng pun masih terus bergulir. Meskipun kini tahun politik, pihaknya memastikan akan menyelesaikan kasus ini secara transparan.

“Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa,” katanya kepada wartawan, dikutip JabarEkspres.com pada Senin, 24 Juli 2023.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dirinya siap untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus mafia minyak goreng. Bahkan ia mengungkapkan akan menghadiri panggilan Kejagung jika diperlukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan