Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Nekad Begal Sopir Taksi Online Hingga Ditusuk Berkali-kali

Pelaku pembegalan dan penusukan di Cianjur yang merupakan pasangan sesama jenis, saat dilakukan pers konferens dengan wartawan di Mako Polres Cianjur, Sabtu (22/7). (Cianjurjabareksrpes- dok Ikbal Slamet)
Pelaku pembegalan dan penusukan di Cianjur yang merupakan pasangan sesama jenis, saat dilakukan pers konferens dengan wartawan di Mako Polres Cianjur, Sabtu (22/7). (Cianjurjabareksrpes- dok Ikbal Slamet)
0 Komentar

“Korban ditusuk berkali-kali di bagian perut, pundak, dan lengan. Di leher juga da luka sayatan karena korban berusaha menarik senjata tajam yang ditodongkan di bagian leher. Sambil menusuk korban, pelaku sempat bilang ‘mati lu’ kepada korban,” ungkapnya.

Korban akhirnya berhasil membawa mobilnya berhenti dikeramaian, dan meminta tolong warga yang sedang berkerumun. Warga langsung mengamankan kedua pelaku dan menyelamatkan korban dengan membawanya mencari pengobatan.

“Kedua pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah sangkur, belati, palu, kunci L, hp, tas, ransel, hingga handuk,” tuturnya.

Baca Juga:Dua Bocah yang Tenggelam di Teluk Jambe Karawang Akhirnya Ditemukan, Begini KondisinyaCampurkan Kopi dalam Maskermu, Dapatkan Keajaiban Wajah Glowing Seketika

Motif kedua pelaku disebutkan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ada dendam terhadap mantan kekasihnya yang dilampiaskan kepada orang lain, dalam hal ini korban sopir taksi online. .

“Dari pengakuannya mereka sudah merencakan pembegalan karena butuh uang. Sedangkan penusukan beberapa kali dilakukan karena salah satu pelaku mengaku dendam dengan pasangan sebelumnya, sehingga selain berusaha mengambil mobil korban juga melampiaskan dendamnya pada korban yang tidak dikenal,” kata dia.

Nyawa korban berhasil diselamatkan, namun korban mengalami 10 luka tusukan di bagian perut, pundak, hingga bagian leher.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya. (cje)

0 Komentar