Kejari Cimahi Ungkap Tipikor Hingga Pemulihan Aset Bernilai Miliaran Rupiah

JABAR EKSPRES – Sepanjang semester satu tahun 2023 sejumlah perkara pidana korupsi, pemulihan aset bernilai ratusan miliar rupiah dan penipuan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Arif Raharjo menjelaskan pihaknya telah menangani sejumlah perkara pidana, yang salah satunya tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Santoan, Blok Saradan, Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

”Untuk kasus korupsi ini terkait, pengadaan tanah seluas 10.000 meter persegi sebesar Rp 2,5 miliar dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 itu terpidana nya adalah Agus Anwar dan kawan-kawan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Arif saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Jumat (21/7/2023) siang.

Sedangkan untuk pemulihan aset bernilai Rp 214.484.717.280 serta pemulihan keuangan lainnya sebesar Rp 7,4 miliar pun ditangani pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

”Sehingga total pemulihan aset dan keuangan yang ditangani kami hingga semester satu tahun 2023 ini mencapai Rp 221.884.717.280,” ungkap Arif.

Kemudian pada tanggal 15 Mei 2023 lalu, tambah Arif, Kejari Cimahi telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara hasil penjualan lelang barang rampasan berupa mobil Toyota Avanza bernopol D 8554 XI berserta surat lengkap atas nama Dulgani sebesar Rp 47 juta.

”Semua penanganan itu dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan tugas, wewenang dan fungsi Kejari Cimahi di daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya

Sedangkan untuk Bidang Pidana Umum, pihaknya juga telah menyelesaikan penghentian dua perkara yang berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 5 perkara.

”Saat ini Kejari Cimahi telah memiliki Rumah Restorative Justice di Jalan Sirnarasa nomor 18, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, hal itu sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara,” terangnya.

Terakhir kasus penipuan bisnis SPBU yang menjerat mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumawaty pun telah dilakukan eksekusi terhadap keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Kota Bandung beberapa pekan lalu.

”Jadi eksekusi bagi dua terpidana yakni mantan ketua DPRD Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty itu dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan