Terancam Defisit Rp. 11 T, Iuran BPJS Akan Naik di 2025 ?

JABAR EKSPRES- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru-baru ini mengungkapkan adanya potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mungkin akan terjadi pada Juli 2025 mendatang.

Hal ini didasarkan pada perkiraan defisit yang bisa dialami oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp11 triliun pada tahun tersebut.

Menurut anggota DJSN, yaitu Muttaqien, saat ini keuangan BPJS Kesehatan masih berada dalam kondisi yang aman hingga tahun 2024.

Tercatat bahwa pada tahun 2022, BPJS Kesehatan masih mencatatkan surplus dengan aset neto sebesar Rp56,5 triliun. Namun, perkiraan potensi defisit baru akan muncul pada Agustus hingga September 2025.

BACA JUGA : Erick Thohir Laporkan Dapen BUMN Bermasalah

Meskipun demikian, Muttaqien menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan iuran baru akan diberlakukan sekitar pada bulan Juli atau Agustus tahun 2025.

Tentang besaran iuran yang akan mengalami kenaikan, Muttaqien belum dapat memberikan informasi persis mengenai persentase kenaikannya.

Hal ini dikarenakan perlu mempertimbangkan beberapa aspek, seperti jumlah klaim yang diajukan, peningkatan jumlah peserta, serta jumlah rumah sakit yang akan dikontrak oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, dalam menentukan besaran kenaikan iuran, diperlukan proses monitoring dan evaluasi yang teliti untuk memastikan keputusan yang tepat dan terukur.

Muttaqien juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan berencana untuk menambah jumlah rumah sakit yang akan dikontrak, dengan target mencapai 3.083 rumah sakit pada tahun 2024.

Penambahan jumlah rumah sakit ini bertujuan untuk mempermudah akses peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, yaitu Ghufron Mukti, telah melaporkan bahwa pada tahun 2022.

BPJS Kesehatan berhasil mencatat total penerimaan iuran senilai Rp144,04 triliun, yang mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang hanya mencapai Rp143,32 triliun.

BACA JUGA : DPR Usulkan Denda Tilang Elektronik Potong Langsung dari Rekening

Sementara itu, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga meningkat pada tahun 2022 menjadi sekitar 248 juta jiwa, berbanding dengan tahun sebelumnya yaitu sekitar 235 juta jiwa pada tahun 2021.

Dengan adanya rencana penambahan jumlah rumah sakit dan meningkatnya jumlah peserta JKN, diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dapat semakin baik dan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan