DPR Usulkan Denda Tilang Elektronik Potong Langsung dari Rekening

JABAR EKSPRES- Anggota komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, baru-baru ini mengusulkan sebuah langkah inovatif terkait denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam usulannya, ia menginginkan bahwa denda tilang elektronik bisa langsung dipotong dari rekening pelanggar, sehingga proses pembayaran menjadi lebih efisien dan terkontrol.

Usulan ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri pada tanggal 13 Juli lalu.

BACA JUGA : Erick Thohir Laporkan Dapen BUMN Bermasalah

Latar belakang dari usulan ini berawal dari pengalaman pribadi Wihadi Wiyanto ketika berada di luar negeri.

Ia pernah mendapat tilang karena overspeed, dan kejadian tersebut nggak langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian di luar negeri.

Namun, ketika ia kembali ke Indonesia, mendapatkan pemberitahuan bahwa kartu kreditnya telah dipotong otomatis untuk membayar denda tilang yang ia terima di luar negeri.

“Dari pengalaman saya, apakah mungkin sistem ETLE ini juga bisa dikaitkan langsung dengan nomor rekening pelanggar sehingga denda tilangnya bisa dipotong secara otomatis?” kata Wihadi Wiyanto selaku Anggota komisi III DPR RI.

Usulan ini mendapatkan respon positif dari beberapa pihak, termasuk dari pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto.

Di tengah kemajuan teknologi, ia menyatakan bahwa usulan tersebut bisa dipertimbangkan.

Namun, ia menyoroti pentingnya mengatur aspek teknis terkait pelaksanaan usulan ini, termasuk kemungkinan kendala yang mungkin terjadi.

Salah satunya adalah jika terdapat pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki rekening bank, yang mana harus dicari solusinya agar semua pihak terlibat dapat merasakan manfaat dari sistem ETLE yang diperbarui ini.

Tak hanya itu, usulan ini juga menuntut keterlibatan tiga institusi yang memiliki kewenangan berbeda, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

BACA JUGA : Benarkah Indonesia Pimpin Penjualan Mobil Listrik ASEAN ?

Dengan melibatkan ketiga instansi tersebut dalam payung hukum yang sesuai, proses pengenaan dan penagihan denda tilang melalui ETLE dapat berjalan dengan lebih efektif dan terjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Wihadi Wiyanto berpendapat bahwa sistem ETLE di Indonesia perlu terus diperbaharui agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan