JABAR EKSPRES – Mengapa Mahkamah Agung (MA) larang nikah beda agama? Berikut penjelasannya di bawah ini.
MA larang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan nikah beda agama.
Larangan MA tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini, setelah munculnya desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).
Penetapan hakim pengadilan itu dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, walaupun dalam pertimbangannya hakim saat memutuskan perkara menggunakan dasar hukum Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: MA Melarang Pengadilan Mencatat Pernikahan Beda Agama
Diketahui SEMA Nomor 2 Tahun 2023 di dalamnya menjelaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
- Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Melansir dari laman Kemenag RI, di antara alasan penolakan pernikahan beda agama adalah adanya larangan pernikahan yang dianut di semua agama di Indonesia.
Tak hanya dalam agama Islam, namun semua agama di Indonesia melarang pernikahan antara calon suami dan istri yang beda agama dan keyakinan.
Oleh karena itu, ketika saat ini sering muncul penetapan pencatatan pernikahan pasangan beda agama dari pengadilan, maka problematik tersebut mulai menjadi sorotan masyarakat secara luas.
BACA JUGA: Panduan Lengkap untuk Mepersiapkan Acara Pernikahan