Kominfo Akan Kerja Sama dengan Operator Seluler untuk Tangani Kasus Judi Online di Indonesia

JABAR EKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bekerja sama dengan operator seluler, mengendalikan promosi konten perjudian online melalui pesan SMS massal, seperti pesan WhatsApp, yang banyak diterima masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan operator seluler di masa depan tentang sistem dan mekanisme apa yang mereka miliki untuk mencegah WA blast dan SMS blast digunakan untuk masalah perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Aliye Setiadi mengutip dari Antara, Kamis (20/7)

Semuel Abrijani Pangerapan, kepala departemen aplikasi informasi kementerian, juga menambahkan bahwa kementerian membahas rencana kerja sama dengan operator seluler.

“SMS (blasting) adalah sesuatu yang kami bicarakan di sebuah konferensi tentang bekerja sama dengan operator (seluler) untuk memastikan SMS blasting dan memantau apa yang dikirim,” kata Semuel.

BACA JUGA : Pengguna Threads Menurun! Korban FOMO?

Menurut Semuel, SMS blasting adalah metode baru yang digunakan individu untuk menawarkan perjudian online.

Pelaku biasanya mulai melakukan aktivitas SMS blasting pada malam hari sebelum pertandingan sepak bola dimulai.

Selain serangan SMS dan WA, Kemenkominfo juga mengambil langkah tegas untuk memerangi penyebaran konten perjudian online di platform lain termasuk situs web dan media sosial.

Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah memblokir (menghapus) akses ke 846.047 konten perjudian online. Bahkan, antara tanggal 13 hingga 19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten perjudian online yang telah dihapus.

“Sejauh menyangkut perjudian online, hampir semuanya berasal dari luar negeri. Kami menduga perilaku ini cenderung terjadi di negara-negara yang mengatur perjudian, sehingga tidak menjadi pelanggaran di negara kita,” kata Semuel.

Menurut Semuel, pemerintah telah menerapkan tiga jenis pemblokiran terkait konten perjudian online.

Pertama adalah pemblokiran nama domain dan situs web, pemblokiran alamat Internet Protocol (IP) jika terdeteksi, dan pemblokiran aplikasi jika konten perjudian online disediakan dalam bentuk aplikasi.

BACA JUGA : Fitur DM Dikabarkan bakal Segera Hadir di Aplikasi Threads

“Terakhir, kami juga akan melakukan suspend terhadap akun-akun yang digunakan untuk membatasi cakupan aktivitas ilegal tersebut,” tambah Semuel.

Selain itu, sejumlah influencer yang mempromosikan perjudian online di berbagai platform juga menjadi sasaran polisi, kata Semuel. Semuel juga mendesak masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan