Hari Pajak Nasional: Simak Jenis-jenis Pajak dan Manfaat Membayarnya

JABAREKSPRES – Pajak merupakan instrumen yang penting bagi pembangunan sebuah negara. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) pun menetapkan tanggal 14 Juli setiap tahun sebagai Hari Pajak Nasional demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri.

Sejarah Hari Pajak Nasional berawal saat kata ‘pajak’ pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat, yang mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. Kata ‘pajak’ juga muncul dalam rancangan UUD ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi, ‘Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.’ Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.

“Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia, yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya, demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online dan membantu pembangunan Indonesia,” jelas Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo.

Berkat adanya inisiatif Loket Pajak Tokopedia, pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu RI menobatkan Tokopedia sebagai collecting agent nomor 1 pada kategori Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) di Collecting Agent Performance (CAP) Awards. Penghargaan ini dinilai berdasarkan tiga indikator, yaitu kontribusi nominal penerimaan negara, jumlah transaksi dan kinerja operasional.

Selain pembangunan negara, jenis-jenis pajak ini juga menguntungkan masyarakat
Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewajiban untuk membayar berbagai jenis pajak. Penting bagi masyarakat untuk tahu rincian pajak yang dibayar serta berbagai manfaatnya, baik bagi individu maupun negara. Tokopedia melalui Jonathan pun menjelaskan beberapa jenis pajak dan kegunaannya, serta cara mudah bayar pajak online melalui Tokopedia.

“Dengan memahami berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh masyarakat beserta manfaatnya, Tokopedia berharap bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan, agar dapat ikut berkontribusi bersama dalam pembangunan nasional,” jelas Jonathan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangun fasilitas umum
PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan, setiap tahunnya. PBB dipungut oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah dan masih banyak lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan