JABAR EKSPRES – Kuasa hukum pembunuh anak kandung di Depok, Bambang Purwoto, tidak terima dengan putusan hakim yang memvonis mati kliennya, Rizky Novyandi. Pihaknya mengaku akan mengajukan banding.
Bambang Purwoto mengaku akan mengajukan banding atas vonis mati terhadap kliennya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (20/7).
Menurutnya, putusan yang telah dibacakan majelis hakim, bahwa perkara 340 KUHP ini vonis atau putusannya sesuai apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati.
Baca Juga:Bayi yang Ditemukan di Asbes Kontrakan Ciseke Sukabumi, Meninggal DuniaIntip Kemeriahan Hari Jadi Yamaha ke-68 di Kota Bandung dan Cirebon!
“Sehingga, kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu (yang dikenakan) pasal 340 KUHP, makanya dalam pledoi atau pembelaan kami, kalau kami setuju itu pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa,” paparnya.
Dia juga menyayangkan, semua permohonan atau pledoi kliennya ditolak majelis hakim, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
“Dengan upaya tersebut, kami pun akan mengajukan upaya hukum banding. Kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kota Depok. Kami juga apresiasi majelis hakim yang mengutip kitab suci Al-Quran yang kami gunakan dalam tuntutan dijadikan pertimbangan,” tutur Dera.
Dera mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim. Pihaknya melihat dari putusan yang dibacakan dengan vonis mati, ini membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang serius.
