Sempat Dibuka Paksa, Daop 1 Jakarta Berhasil Tutup Kembali Perlintasan Liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam

JABAR EKSPRESDaop 1 Jakarta berhasil menutup kembali perlintasan liar. Hal tersebut sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya Pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, Jakarta pada Senin, 17 Juli 2023 petang.

Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan aparat Danramil berhasil menutup kembali perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam. PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan pada Sabtu, 15 Juli 2023, terdapat warga yang membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup sebulan lalu tersebut.

“Tak hanya itu, pada Senin (17 Juli 2023) siang, warga melakukan pengaspalan di kedua sisi perlintasan liar tesebut,” kata Humas PT KAI, Feni Novida Saragih, dikutip JabarEkspres.com pada Rabu, 19 Juli 2023.

BACA JUGA: Terus Meningkat, Volume Arus Balik Pengguna KA Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta Hari Ini Capai 44.000

PT KAI Daop 1 Jakarta kemudian berkolaborasi dengan aparat Danramil berkoordinasi dengan perwakilan warga dan melakukan sosialisasi terkait bahaya yang dapat terjadi jika perlintasan tersebut dibuka kembali.

“Kemudian, pada Senin (17 Juli 2023) malam, KAI Daop 1 Jakarta bersama aparat Danramil berhasil menutup kembali perlintasan liar tersebut,” kata Feni Novida Saragih.

BACA JUGA: Diskon 20 Persen! PT KAI Daop 1 Sediakan 2.550 Tiket Kereta Api Jelang Mudik Lebaran 2023

Penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan oleh PT KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Sebelumnya Feni Novida Saragih mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan