JABAR EKSPRES – Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dengan inisial DA telah dipecat tanpa hormat setelah ketahuan menggunakan narkoba di ruang kerjanya. Sanksi ini dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Dalam MKH tersebut, DA didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan menghadirkan saksi-saksi meringankan, termasuk ibu dan istri terlapor yang juga seorang hakim, serta mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.
Selain itu, dari tas DA, tim menemukan dua alat hisap sabu, dua pipet, dan dua korek gas sebagai bukti tambahan. Paket yang diambil oleh RAS juga dibuka dan terbukti berisi sabu. Totalnya, BNN Provinsi Banten berhasil menyita 20,634 gram sabu. Selain itu, seorang asisten rumah tangga dengan inisial H yang berasal dari rumah RAS juga ikut diamankan oleh tim.
