JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) serentak 2024 agar bisa dipercepat.
Menurutnya usulan tersebut berdasarkan undang-undang tentang pilkada serentak 2024 yang sudah ditentukan tanggal 24 November 2023.
Terlebih, dirinya saat ini menjabat hingga 31 Desember 2024 sedangkan seharusnya hingga 2026.
BACA JUGA; Viral! Pengemudi Mobil Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Sholis Bogor, Ini Keterangan Polisi
“Dan seharusnya saya 2026 tapi sesuai UUD itu saya habis tanggal 31 desember 2024, maka saya usulkan dalam proses pelaksanaan pilkada serentak nasional lebih baik dipercepat yaitu di bulan September,” ujar Dadang saat ditemui di Soreang, Senin (17/7/2023).
Dadang, yang juga wakil ketua Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) mengharapkan jika usulannya ini bisa diterima dan prosesnya dipercepat.
“Karena saya wakil ketua apkasi juga merasakan hal itu yang seharusnya 5 tahun menjadi 3,5 tahun Sehingga ya dipercepat saja agar proses ini tidak lama,” katanya.
BACA JUGA: Kembali Berulah! Geng Motor di Sukabumi Diringkus Polisi, 7 dari 16 Pemuda Bawa Sajam
Dirinya pun berharap jika usulan pilkada ini agar segera diproses dan bisa dilakukan secepatnya.
“Mudah-mudahan saya usulkan ini menjadikan suatu harapan,” pungkasnya.
Pilkada Serentak 2024 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.