Kebut Pendataan Disdukcapil Kota Cirebon Gandeng Disdik, Pembuatan KIA Kolektif Melalui Sekolah

JABAR EKSPRES — Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Cirebon kini bisa dilakukan secara kolektif berbasis sekolah atau KIA SKUL.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan, Senin 17 Juli 2023.

Terobosan ini untuk mengejar target realisasi kepemilikan KIA di Kota Cirebon.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Atang melaui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Siti Djulaeha menjelaskan, layanan ini berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon hingga sekolah.

Baca juga: Sidang Tipikor Yana Mulyana: Pejabat Pemkot dan DPRD Kecipratan Hasil Fee Proyek Dishub Kota Bandung!

“Untuk tahap awal pelayanan KIA secara kolektif melalui sekolah dilaksanakan di tingkat PAUD (TK, KB, TPA, SPS). Selanjutnya program akan dilaksanakan pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),” katanya.

Dengan program KIA kolektif berbasis sekolah ini, Siti berharap bisa memudahkan masyarakat dalam pembuatan KIA dan percepatan kepemilikan di tengah masyarakat.

Pihaknya memiliki target minimal sebanyak 50 persen, dari jumlah warga wajib KIA di daerah bisa terealisasi.

“Tahun 2022 lalu, Kota Cirebon baru bisa merealisasikan 32 persen. Sehingga tahun ini ditargetkan bisa tercapai melalui program pelayanan KIA secara kolektif berbasis sekolah,” ujar Siti.

Siti mengakui, sebelum memberlakukan program ini, kepemilikan KIA tidak signifikan.

Sehingga perlu ada terobosan yang mampu mempercepat pelayanan. Selain program kolektif ini, ada juga beberapa upaya lain yang sudah dijalankan.

“Bagi masyarakat yang hendak membuat KIA, Disdukcapil Kota Cirebon tidak menyediakan antrean. Sehingga ketika datang ke kantor akan langsung dilayani. Kemudian bagi orang tua yang baru melahirkan dan mengubah KK, maka satu paket dengan KIA,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kepemilikan KIA ini diperuntukan bagi anak usia 0-17 tahun. KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP.

Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan hak konstitusional warga negara. (*)

Baca juga: Ribuan Calon Siswa di Jabar Kedapatan Daftar PPDB Secara Ilegal!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan