JABAR EKSPRES – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memanfaatkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 800/399-BKPSDM yang memberikan dispensasi masuk kantor untuk mengantar anak sekolah di hari pertama tahun ajaran 2023/2024.
Dia mengatakan saat ini anaknya baru naik kelas II di SDN Anyelir 1, sehingga masih perlu di antar saat masuk sekolah di hari pertama.
“Alhamdulillah, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran, jadi mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Depok untuk mengantarkan anak di hari pertama sekolah,” ungkapnya.
Baca Juga:TB Hasanuddin Berkomitmen Wujudkan Aspirasi Masyarakat Kabupaten Sumedang!Kendaraan Komersial Hilux dan HiAce, Bukti Eksistensi Toyota di Indonesia!
Setelah mengantar anak, Nurhadi yang berdomisili di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas ini, langsung berangkat ke kantor di Jalan Margonda Raya.
