JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tak pernah beri izin ke Medizaa International terkait investasi yang tertulis dalam sebuah surat yang mereka keluarkan.
Surat yang beredar tersebut diketahui dikeluarkan oleh Medizaa International Medical Equipment Co Ltd dan mengklaim bahwa perusahaan tersebut memiliki izin dari OJK untuk melakukan penawaran investasi.
Investasi yang ditawarkan tertulis dalam surat palsu itu soal penyewaan alat-alat kesehatan lewat aplikasi Medizaa.
Namun OJK membantah klaim surat yang beredar tersebut dan tegaskan tidak pernah memberikan izin soal investasi yang dimaksud di dalamnya.
BACA JUGA: Hoax! Pesan Penipuan Investasi Mengatasnamakan OJK di Telegram
“Waspada terhadap modus investasi bodong yang menggunakan surat palsu mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah memberikan izin kepada Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd,” kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikutip JabarEkspres.com dari laman resminya, Sabtu (15/7/2023).
Dalam surat palsu tersebut, terlihat menyematkan logo OJK di pojok kiri atas surat.
Namun, masyarakat tak boleh mudah percaya dan tetap waspada dalam menerima informasi tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan investasi bodong alias illegal dengan cara mengecek 2L (Legalitas dan Logis).
Pertama legalitas, artinya mengecek legalitas izin perusahaan yang menawarkan investasi. Jadi masyarakat dapat mencari tahu sebelum berinvestasi soal perizinan badan usaha tersebut, apakah ada legalitasnya atau tidak.
Contohnya jika ada perusahaan di bidang travel umroh, bisa dicek melalui Kementerian Keagamaan, atau perusahaan di bidang perdagangan bisa di cari tahu di Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA: Ingin Beli Tiket Coldplay? OJK Imbau Jangan Terjebak Pinjol Ilegal Demi Konser
Kedua logis, berarti cek keuntungan yang ditawarkan dalam investasi tersebut apakah logis atau masuk akal.
Untuk informasi lebih lengkapnya dalam mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK masyarakat juga bisa menghubungi telepon OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157 dan Email [email protected].