Penangkapan 12 Tersangka TPPO! Kepolisian Maluku Berhasil Menindak

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres yang ada di wilayah tersebut telah berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan 10 Laporan Polisi yang diajukan. Penanganan kasus ini dilakukan setelah adanya Instruksi Presiden kepada Kepolisian pada tanggal 6 Juni 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, menyatakan bahwa operasi TPPO telah dilaksanakan sejak instruksi tersebut diberikan. Satgas TPPO pun telah dibentuk di Maluku untuk menangani kasus-kasus tersebut.

Baca Juga: Kampanye Tertib Berlalu Lintas! Operasi Patuh Candi 2023

Hingga tanggal 11 Juli 2023, Satgas TPPO telah menangani 10 kasus yang terjadi di berbagai daerah di Maluku. Dalam kasus-kasus tersebut, terdapat 12 tersangka yang ditangkap. Beberapa di antaranya adalah muncikari yang bertanggung jawab dalam menyiapkan anak-anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.

“Jadi dari 10 kasus yang kita tangani ada 12 tersangka. Satu LP (Laporan Polisi) ada yang tersangkanya dua orang,” kata Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar. Dikutip Jabar Ekspres dari Antaranews.

Kasus-kasus yang terungkap di wilayah Maluku ini terkait dengan eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Banyak dari mereka adalah pelajar, baik tingkat SMA maupun SMP, dan mayoritas kasus terjadi di wilayah kota Ambon.

Penanganan kasus ini membutuhkan perhatian dari semua pihak, tidak hanya dari pihak kepolisian, tetapi juga dari orang tua dan instansi terkait. Dinas dan instansi tersebut perlu memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai fenomena ini.

Menurut Andri, kasus eksploitasi seksual umumnya terjadi melalui aplikasi MiChat. Selain itu, muncikari juga memainkan peran penting dalam menawarkan anak-anak di bawah umur untuk dieksploitasi. Kepolisian secara rutin melakukan pengecekan di penginapan dan tempat-tempat kost setiap malam guna menemukan kelompok anak di bawah umur yang terlibat dalam praktik ini.

Baca Juga: Penggantian Harta Benda bagi Warga Terdampak Kebakaran Pertamina!

Selain penegakan hukum, Polda Maluku juga melakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya eksploitasi seksual. Sosialisasi ini dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di setiap desa yang menjadi tanggung jawabnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan