3 Cara Mudah Lakukan Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pengguna Lama dan Baru

JABAR EKSPRES – Simak informasi dalam artikel ini mengenai 3 cara mudah lakukan registrasi kartu Telkomsel baik untuk pengguna baru maupun pengguna lama.

Setiap pengguna operator seluler diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar termasuk juga bagi pengguna kartu Telkomsel. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nonor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Setelah membeli kartu Telkomsel, pengguna baru harus melakukan aktivasi nomor terlebih dahulu dengan melakukan registrasi. Adapun dalam prosesnya membutuhkan data berupa nomor KK dan NIK. Manfaat dari registrasi ini guna mencegah berbagai tindak kejahatan siber yang dapat terjadi lewat nomor ponsel.

Namun, aturan registasi ini tidak hanya diwajibkan untuk pengguna baru melainkan juga untuk pengguna lama. Untuk mengetahui cara-caranya dengan lengkap, kamu bisa menyimak ulasan yang ada di bawah ini.

Baca Juga: Percepat Pemerataan Konektivitas Digital Indonesia, Telkom Resmi Integrasikan IndiHome ke Telkomsel

3 Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Melalui Call Center

  • Siapkan dokumen yang diperlukan (KK dan KTP)
  • Lalu buka ponsel dan pilih menu panggilan atau telepon
  • Selanjutnya ketik nomor ‘188’ dan sambungkan panggilan untuk memangil call center Telkomsel
  • Jika sudah mendapatkan tanggapan terkait informasi registrasi, kemudian ikuti langkah-langkah sesuai arahan.

Melalui SMS

  • Buka ponsel dan pilih menu SMS
  • Klik ikon (+) untuk membuat pesan baru
  • Jika kamu pengguna baru maka tuliskan ‘REG (spasi) NIK#Nomor KK#’ sebagai contoh misalnya ‘REG 340955xxx#1234567#
  • Sementara untuk pengguna lama bisa mengetik ‘ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#
  • Lalu kirimkan ke nomor ‘444’
  • Tunggu beberapa saat hingga notifikasi tanda berhasil melakukan registrasi telah muncul.

Melalui Kode USSD

  • Buka ponsel dan pilih menu dial
  • Lalu isikan pada kolom yang tersedia *444# dan klik tombol panggil
  • Selanjutnya pilih nomor 1 untuk melakukan registrasi
  • Kemudian isi dengan lengkap dan sesuai nomor NIK dan KK
  • Jika sudah klik ‘Ok’ dan tunggu hingga proses berhasil.

Baca Juga: Sinyal 3G Telkomsel Dimatikan di 504 Kota, Cek Segera Wilayahmu!

Nah, demikianlah cara mudah melakukan registrasi kartu Telkomsel baik untuk pengguna baru maupun pengguna lama. Namun, perlu dicatat jika setiap pengguna hanya bisa melakukan registrasi maksimal pada tiga nomor saja. Jika ingin lebih maka harus mendatangi gerai Telkomsel terdekat,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan