Project S Tiktok Shop Berpotensi Rugikan Sektor UMKM

JABAR EKSPRES- Project S TikTok adalah fitur internal yang memungkinkan TikTok untuk menjual produknya sendiri. Di Inggris, fitur ini dikenal dengan nama Trendy Beat.

Awalnya, diketahui bahwa dua produk yang dijual di Trendy Beat berasal dari China, yaitu bulu hewan peliharaan dan pembersih telinga.

Produk ini dijual oleh perusahaan bernama “Seitu” yang terdaftar di Singapura dan terhubung dengan “If Youuu”, perusahaan ritel yang dimiliki oleh ByteDance, induk perusahaan TikTok, yang dapat mengambil keuntungan dari penjualan di Trendy Beat.

BACA JUGA : 145 Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Apa Alasannya ?

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, ikut prihatin terhadap kelangsungan UMKM di Indonesia karena Project S TikTok dapat menjadi pintu masuk bagi produk asing ke Indonesia.

TikTok akan menggunakan algoritma untuk mempelajari produk yang disukai oleh masyarakat, lalu memproduksinya di China dan menjualnya secara global melalui TikTok Shop.

Oleh karena itu, Project S TikTok menjadi perhatian karena dapat membahayakan produk dalam negeri.

TikTok Indonesia menjawab kontroversi ini dengan mengatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena Project S adalah fitur TikTok Shop di Inggris, bukan di Indonesia.

Selain itu, belum ada informasi mengenai apakah fitur ini akan diluncurkan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, juga menyatakan bahwa produk yang dijual di TikTok adalah produk dalam negeri dan TikTok tidak melanggar aturan apa pun.

Namun, Kementerian Perdagangan akan merevisi kebijakan terkait perdagangan elektronik, yaitu Permendag No. 50/2020, dan melakukan pengawasan terhadap impor barang, bahan pokok, dan barang konsumsi.

BACA JUGA : Hari Pajak Nasional, Kontribusi Masyarakat dalam Pembangunan Negara

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, menekankan pentingnya bagi pelaku UMKM untuk memperhatikan data market intelligence, yang membantu dalam memetakan permintaan pasar yang tinggi dan spesifikasinya.

Dengan demikian, UMKM dapat memproduksi sesuai dengan permintaan pasar. Teten juga meminta perlindungan dari pemerintah terhadap UMKM, karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Dia menyebutkan bahwa 97% lapangan pekerjaan disediakan oleh UMKM. Untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, Indonesia harus melindungi pekerja di sektor mikro dan sektor informal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan