Hukuman MPLS 2023, Simak 4 Hal yang Dilarang Saat MPLS!

JABAR EKSPRES – Ketahui lebih lengkap 4 hal yang dilarang saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2023, tak boleh ada hukuman berikut ini.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) memang menjadi kegiatan awal yang dilakukan untuk peserta didik baru mengenal lingkungan sekolahnya. Namun tak sedikit yang melakukan praktik seperti hukuman, kekerasan hingga bully.

Sehingga pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Awalnya bernama MOS atau Masa Orientasi Sekolah, kemudian berubah menjadi MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kegiatan MPLS haruslah memiliki aktivitas yang bersifat edukatif dan menyenangkan.

Tahukah kamu, ada 4 larangan berikut ini yang tak boleh dilakukan saat MPLS? Salah satunya soal hukuman dan tugas baru.

BACA JUGA: 3 Game MPLS 2023 Paling Kreatif dan Seru Buat Ice Breaking

Apa itu MPLS?

Merangkum dari Buku Saku Informasi MPLS SMP Kemdikbud, MPLS dilaksankan oleh sekolah untuk membantu para siswa baru mengenal lingkungan sekolahnya dan semua yang berhubungan dengan sekolah.

Perkenalan tersebut dilakukan bukan hanya antar murid baru saja dengan kakak kelas atau para guru.

Akan tetapi juga pada ada pengenalan lainnya seperti pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan.

Ada juga sejumlah ketentuan yang harus ditaati oleh penyelenggara MPLS di antaranya ada ketentuan umum, wajib dan juga larangannya.

BACA JUGA: 5 Contoh Yel Yel MPLS 2023 (Mudah Lucu dan Unik)

Larangan-larangan saat MPLS

Berikut ada 4 larangan yang disebutkan dalam Buku Saku Informasi MPLS SMP Kemdikbud.

  1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
  2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
  3. Dilarang bersifat perpeloncoan.
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Itulah larangan-larangan yang tidak boleh ada dalam MPLS 2023, sehingga tak ada lagi hukuman yang bersifat perpeloncoan atau kekerasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan