Apalagi jika masih ada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi TUN dan kasasi di Mahkamah Agung.
‘’Jadi sebelum adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ), maka putusan tersebut tidak serta merta dimenangkan oleh Tergugat 1 & Tergugat Intervensi,’’ katanya.
Selain itu, sengketa antara pihak Pemda Kabupaten Bandung dengan pedagang belum ada upaya perdata dengan mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Kab. Bandung.
Baca Juga:Pedagang Pasar Banjaran Resah Listrik Dimatikan, Pemkab Bandung Segera Eksekusi Pembongkaran!Sempat Mangkrak Proyek Gedung Disnaker Kota Bandung Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Rp 11,4 M!
‘’Pihak tergugat tetap tidak bisa melakukan tindakan semena-semena, hanya karena sudah keluar putusan pengadilan PTUN tingkat pertama,’’ kata dia.
Semenatara itu, pemadaman listrik kios-kios pedagang sudah dilakukan oleh Pemkab Bandung yang lebih memilih bertahan dan menolak untuk direlokasi.
Beberapa hari lalu, sejumlah pedagang melakukan long march mengitari pasar dan melakukan doa bersama di terminal Pasar Banjaran.
Berkembang kabar bahwa Satpol PP akan melakukan eksekusi pada besok Sabtu, 15 Juli 2023.
“Katanya diundur sampai hari Sabtu, tapi bilang Sabtu tapi nggak tahu Sabtu kapan,” katanya.
Kisruh ini sebetulnya sudah dilakukan mediasi bersama Diperindag Kabupaten Bandung.
Akan tetapi upaya Dialog tersebut belum memiliki titik temu. Waktu itu, para pedagang pasar meminta agar Pemkab Bandung memberikan ganti rugi kios yang telah dibangun secara swadaya.
Pembangunan kios secara swadaya dilakukan karena sebelumnnya Pasar Banjaran pernah mengalami kebakaran. Namun upaya bantuan dari pemerintah tidak ada.
Baca Juga:Polda Jabar Akan Tindak Anggotanya yang Terlibat Kasus Suap Dishub Kota BandungIsu Jual Beli Kursi PPDB Menyeruak di Kabupaten Bogor, Orangtua Dimintai Rp 7 Juta!
Sampai saat ini hampir 80 persen masih ada pedagang yang masih bertahan. Meskipun area pasar sudah dipagari dengan seng.
Meski begitu, para pedagang masih tetap melakukan aktivitas berjualan seperti biasanya. (agi/yan)
