Desak Pemkab Bandung, Pedagang Pasar Banjaran Teriak Segera Lakukan Pembangunan

JABAR EKSPRES – Permasalahaan revitalisasi Pasar Banjaran membuat sejumlah pedagang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk segera lakukan aktivitas pembangunan.

Hal ini menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.

Dalam putusannya tersebut menyebutkan penolakan yang berbunyi ‘Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya’, dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara:

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Remaja di Pangalengan Akhirnya Diringkus Polisi, Masalah Utang Jadi Motifnya

  1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.372.000.

Putusan tersebut terselip dalam  PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG pada Kamis, 13 Juli 2023. Karena itulah sejumlah pedagang di Pasar Banjaran mendesak Pemkab Bandung.

“Dengan adanya putusan tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran, karena pedagang sudah lama terkatung-katung dan mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar Baru Banjaran dan bisa berjualan secara normal, ” ungkap Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar, Kamis (13/7/2023).

BACA JUGA: Menyedihkan! Mayat Bayi Hampir Membusuk Gemparkan Warga Pemakaman Gunung Gadung Bogor

Pedagang lain, Eno juga mengaku merasakan kerugian dengan tertundanya revitalisasi pasar Banjaran ini.

“Waktu semua pedagang menempati TPBS, jualan saya sehari bisa tiga sampai lima kuintal. Sekarang, dengan kurang tegasnya Pemkab Bandung, pedagang jadi berceceran lagi, sehingga jualan tidak sampai satu kuintal sehari,” ujar Eno pedagang daging ayam.

“Saya mengajak saudara-saudara saya yang lainnya untuk segera bersikap seperti mayoritas pedagang. Karena menghambat rencana pemerintah, sangat merugikan pedagang lainnya,” ungkap Eno.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan