JABAR EKSPRES – Permasalahaan revitalisasi Pasar Banjaran membuat sejumlah pedagang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk segera lakukan aktivitas pembangunan.
Hal ini menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.
“Waktu semua pedagang menempati TPBS, jualan saya sehari bisa tiga sampai lima kuintal. Sekarang, dengan kurang tegasnya Pemkab Bandung, pedagang jadi berceceran lagi, sehingga jualan tidak sampai satu kuintal sehari,” ujar Eno pedagang daging ayam.
Baca Juga:Peliknya Persoalan Sampah di Depok, DLHK Rancang Strategi Gandeng PUPR untuk Program ISWMPSesalkan Tahanan Tewas di Rutan Depok, Kompolnas Poengky Minta Kapolres Turut Diperiksa
“Saya mengajak saudara-saudara saya yang lainnya untuk segera bersikap seperti mayoritas pedagang. Karena menghambat rencana pemerintah, sangat merugikan pedagang lainnya,” ungkap Eno.
