Sesalkan Tahanan Tewas di Rutan Depok, Kompolnas Poengky Minta Kapolres Turut Diperiksa

JABAR EKSPRES – Meninggalnya pelaku asusila terhadap anak kandung, AR (50) di Ruang Tahanan Polres Metro Depok sangat disesalkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyampaikan penyesalan Kompolnas atas peristiwa tersebut. Karena kematian AR (50) akibat dikeroyok sesama tahanan.

 

Baca juga; Menyedihkan! Mayat Bayi Hampir Membusuk Gemparkan Warga Pemakaman Gunung Gadung Bogor

“Kompolnas sangat menyesalkan meninggalnya AR yang menjadi tahanan Polres Metro Depok yang meninggal dunia di ruang tahanan,” kata Poengky Indarti.

Pihaknya menyampaikan kehidupan sesama tahanan di dalam sel punya aturan tak tertulis, yaitu mereka akan “memelonco” tahanan yg baru masuk jika kasusnya terkait kekerasan seksual.

“Apalagi korban diduga ditahan atas sangkaan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” tukas Poengky.

Namun menurutnya tidak dibenarkan adanya aksi main hakim sendiri. Seharusnya ada pengawasan langsung setiap jamnya dengan patroli dan pengawasan 24 jam melalui CCTV.

Jika kuat diduga tahanan akan menjadi sasaran bullying sesama tahanan, seharusnya ybs tidak disatukan dengan tersangka2 lain untuk menghindarinya.

Selain itu, Kompolnas berharap adanya pengembangan penyelidikan ke arah dugaan adanya pemalakan dari rekan-rekan sesama sel.

“Kami berharap lidik sidik kasus ini dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid, dan disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik,” tukas Poengky.

Terkait pengawasan internal, Kompolnas mendorong Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan kepada petugas tahti dan atasannya yaitu Kasat Tahti yang bertanggung jawab menjaga tahanan.

Selain itu menurutnya Kompolnas juga mendorong agar pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan juga harus diperiksa, termasuk penyidik dan Kapolres, karena dengan menahan seorang tersangka maka Polri harus bertanggung jawab atas keselamatan orang yang ditahannya.

“Pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan juga harus diperiksa, termasuk penyidik dan Kapolres,” tukas Poengky Indarti.

Jika berdasarkan pemeriksaan Propam diduga ada kelalaian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana hingga membuat seseorang meninggal, maka seharusnya terhadap anggota yang lalai tersebut juga perlu diproses hukum.

Tinggalkan Balasan