Alwi Husen, Terdakwa Kasus Revenge Porn Dihukum Tak Boleh Pakai Internet

JABAR EKSPRES- Panji Answhinartha, juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten, mengungkapkan bahwa hukuman tambahan yang diberikan kepada terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus “revenge porn” merupakan terobosan hukum.

Menurut Panji, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak secara khusus mengatur mengenai pidana tambahan. Oleh karena itu, hukuman tambahan ini dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa, berupa larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.

Selain itu, semua data dan informasi elektronik terkait perkara ini seperti flashdisk, print out, dan file elektronik dimusnahkan, meskipun tidak diminta oleh penuntut umum.

“Terlebih lagi, hukuman tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhkan oleh hakim ini berada di luar jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya dikutip dari Antara.

Baca juga: Nama Alwi Trending di Twitter, Diduga sebagai Pelaku Revenge Porn di Pandeglang

Panji juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut adalah untuk memberikan pembelajaran atau edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Jika seseorang melakukan tindakan serupa dengan terdakwa saat ini, maka konsekuensi hukumannya akan sama,” tegasnya.

Menurut Panji, keputusan ini mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila yang semakin marak terjadi di era digital.

“Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang serius pada korban,” tambahnya.

Baca juga: Menguak Fenomena Revenge Porn, Melawan Penyebaran Konten Seksual Tanpa Izin

Keputusan tersebut diharapkan juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra, membacakan amar putusan dalam sidang tersebut, dengan menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus tindak pidana penyebaran video asusila.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan