JABAREKSPRES – Lanjutan sidang kasus suap Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Kota Bandung pada Rabu, (12/07). Kali ini dalam persidangan kasus suap itu masih menghadirkan saksi Plh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kurnia untuk mengungkap aliran dana fee proyek.
Dalam persidangan terkuak bahwa ada aliran dana berupa Fee proyek yang diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Polrestabes dan Polda Jabar sampai Kejari Kota Bandung.
BACA JUGA: Sidang Kasus Yana Mulyana Ungkap Ada Fee Proyek ke Dishub dan DPRD Kota Bandung
Dalam persidangan Asep Kurnia mendapat cecaran berbagai pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani.
Asep mengaku, telah memberikan uang ke Polda Jabar sebesar Rp 150 juta yang diberikan kepada anggota kepolisian pada bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Selain Polda Jabar, Kemudian uang juga diberikan kepada anggota kepolisian berinisial D yang bertugas di Polrestabes Bandung.
‘’Terkait jumlah saya tidak ingat besaran nominalnya karena pemberian yang dilakukan secara kondisional,’’ ucap Asep dalam keterangannya di persidangan.
Uang fee yang diberikan Asep disampaikan kepada anggota kepolisian Polrestabes Bandung pada bagian tipikor.
Selain itu, aliran uang fee proyek juga mengalir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berupa fee yang diberikan hjatah setiap bulan secara rutin.
Uang fee diberikan sejak 2021 dengan nilai awal sebesar Rp 50 juta. Kemudia turun menjadi Rp 30 juta.
‘’Akan tetapi pada 2023 sebesar 35 Juta. Akan tetapi saat ini fee tersebut sudah tidak lagi diberikan,’’ ungkap Asep.
Asep membeberkan, untuk uang yang diberikan ke Kejari diserahkan kepada bagian Intel berinisial T.
BACA JUGA: Dugaan Fee Proyek ke DPRD Kota Bandung dari Kasus Suap Yana Mulyana, JPU KPK Ungkap Peran Dewan
Selain itu, aliran dana Fee juga sampai kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna yang diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).