JABAR EKSPRES – Project S TikTok saat ini sedang menjadi sorotan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Bukan tanpa sebab, dikatakan bahwa proyek ini bisa mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Perusahaan indukan TikTok di China, yakni ByteDance disebut-sebut akan gencar mempromosikan produk buatan mereka sendiri melalui fitur Trendy Beat di TikTok. Nantinya, produk-produk yang sedang populer merupakan produk yang diproduksi oleh mereka sendiri.
Agenda ini diketahui pertama kali terlihat pada fitur Trendy Beat di Inggris. Sejumlah produk yang populer seperti alat pembersih telinga hingga penyikat bulu hewan yang dipajang ternyata berasal dari China.
Dari sumber yang mengetahui rencana itu, dikatakan bahwa semua produk populer yang dipajang pada Trendy Beat dikirim dari China. Adapun penjualnya merupakan perusahaan Seitu yang terdaftar di Singapura, namun dimiliki oleh ByteDance.
Baca Juga Proyek TikTok ‘Project S’ Viral Ancam UMKM, Lalu Bagaimana Nasib Pasar?
Seitu menjadi perusahaan penjual produk-produk populer di Trendy Beat yang teryata saling terhubung dengan riteL bernama If Youu milik ByteDance.
ByteDance sendiri merupakan perusahaan terknologi internet yang berpusat di Beijing. Perusahaan ini menjadi wadah dari platform populer TikTok.
Saat ini Project S TikTok dipimpin oleh Bob Kang yang menjadi Kepala E-Commerce ByteDance. Berdasarkan sumber yang beredar, perusahaan ini telah merekrut karyawan dari pesaingnya, yakni Shein untuk meningkatkan bisnis mereka.
Hal ini tentu menjadi kekhawatiran, karena aplikasi TikTok termasuk TikTok Shop sangat populer di Indonesia. Jika proyek ini berlangsung, maka minat masyarakat terhadap UMKM bisa semakin menurun dengan hadirnya produk impor dengan harga yang lebih terjangkau.
Baca Juga: Mengenal Project S TikTok, Benarkah Ancam UMKM?
Selain itu, dikatakan bahwa ByteDance sedang gencar mempromosikan produk mereka di Trendy Beat daripada produk-produk yang dijual oleh para pesaing seperti Temu, Shein, hingga Pinduoduo yang sangat populer.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha kecil Menengah (KemenKopUKM) tengah melakukan pembahasan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).