PNS, TNI, dan POLRI Dapat Tambahan Tunjangan Bulanan Meski Gaji Tidak Naik

Meski gaji belum naik, TNI POLRI dapat tunjangan tambahan per bulan
Meski gaji belum naik, TNI POLRI dapat tunjangan tambahan per bulan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI dapat berbahagia karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan kebijakan baru mengenai tambahan tunjangan bulanan dari pemerintah.

Selain gaji pokok, kini mereka akan menerima tambahan tunjangan setiap bulan.

Saat Konferensi Pers mengenai kebijakan fiskal tahun 2024 pada tanggal 19 Mei 2023, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa keputusan tentang kenaikan gaji akan di umumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:Menu McD x New Jeans Sudah Bisa Dipesan, Cek Harga dan PaketnyaSegera Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 Pro+

Yang di jadwalkan akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus mendatang bersamaan dengan penyampaian Rancangan Pembangunan Badan Nasional (RPBN) 2024.

Meskipun belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji, Sri Mulyani menegaskan bahwa tambahan tunjangan bulanan tetap akan di berikan kepada PNS, TNI, dan POLRI.

Besaran tambahan tunjangan tersebut sudah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Besaran Tambahan Tunjangan PNS

1. PNS golongan I: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan

2. PNS golongan II: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan

3. PNS golongan III: Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan

Perlu di ketahui bahwa besaran tambahan tunjangan untuk PNS di hitung berdasarkan hari kerja dalam sebulan dengan batasan maksimal 22 hari kerja. Sedangkan untuk TNI dan POLRI, besaran tambahan tunjangan tersebut berlaku setiap hari.

Dengan adanya tambahan tunjangan ini, di harapkan dapat menggunakan tunjangan tersebut sebagai pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari.

0 Komentar