JABAR EKSPRES- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kasus polemik yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun masih dalam tahap pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
Menurut Mahfud MD, Al Zaytun telah ditangani dan sebagai pondok pesantren, perlu dijaga dan dibina agar terus berkembang.
Tidak ada indikasi bahwa Al Zaytun melakukan kesalahan karena sebagai pondok pesantren dan sekolah, mereka tidak mencetak lulusan yang melanggar hukum.
Mahfud menjelaskan bahwa ada beberapa permasalahan hukum yang melibatkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Namun, proses hukum terhadap Panji Gumilang akan tetap berjalan di tingkat penegak hukum, sementara Pondok Pesantren tetap akan dibina.
Menurut Mahfud MD, Pondok Pesantren memiliki peran penting dalam sejarah bangsa, termasuk dalam perjuangan kemerdekaan. Oleh karena itu, Pondok Pesantren perlu terus dibina dan dikembangkan agar tetap adaptif dengan perkembangan zaman.
Mahfud juga menjelaskan mengenai aset lahan Pondok Pesantren Al Zaytun. Diketahui bahwa terdapat 295 sertifikat tanah atas nama pribadi keluarga Panji Gumilang, termasuk 107 sertifikat atas nama Panji Gumilang sendiri.
Namun, terdapat pula nama-nama lain yang terkait dengan kepemilikan lahan di wilayah Pondok Pesantren tersebut.
Baca juga: Terungkap Pondok Pesantren Al Zaytun, Blokir 256 Rekening Panji Gumilang
Terkait dengan dana dan aset Panji Gumilang yang mungkin mengalir ke partai politik, Mahfud menyatakan bahwa belum ada informasi atau bukti mengenai hal tersebut. Menurutnya, tidak ada informasi mengenai aliran dana dari Panji Gumilang ke partai politik.
Mahfud juga menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII), meskipun Pondok Pesantren Al Zaytun dulunya merupakan bagian dari Komandemen sembilan NII. Panji Gumilang dan Al Zaytun didirikan secara terpisah dan tidak terkait dengan konteks NII dalam kasus ini.