JABAR EKPRES – Penelitian terus berlangsung terkait Pondok Pesantren Al Zaytun setelah Panji Gumilang di laporkan atas tuduhan melecehkan agama. Kontroversi seputar Al Zaytun semakin meningkat ketika PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menghentikan akses ke 256 rekening. Rekening ini yang di duga di miliki oleh pemimpin Pondok Pesantren tersebut, Panji Gumilang, yang menggunakan enam nama berbeda.
Semua ini sedang di analisis oleh PPATK untuk menentukan apakah kasus ini tidak hanya terkait dengan penistaan agama, tetapi juga melibatkan kegiatan yang mencurigakan dalam transaksi keuangan. Jika terbukti, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun ini dapat di jerat dengan undang-undang yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
