“R dan G yang diduga sebagai penadah ini masih dalam pengejaran kami (Polisi),” tegas AKP Lutfhi.
Atas aksinya, para pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kemudian pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. (MG6)