JABAR EKSPRES – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang juga merupakan terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan kurungan selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.
Selain menuntut dengan kurungan selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta, JPU juga meminta kepada Yana Mulyana sejumlah uang pengganti senilai Rp455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura , 645.000 Yen, dan 3.000 Dollar Amerika.
“Pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok,” imbuhnya. (San)
