Tarif Tol Cisumdawu Gratis Selama Dua Minggu Usai Diresmikan Jokowi!

JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo telah meresmikan jalan tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan atau Tol Cisumdawu pada Selasa (11/7/2023). Setelah peresmian tersebut, tarif Tol Cisumdawu akan digratiskan selama dua minggu mendatang.

Jalan tol yang memiliki panjang 61,60 km ini akan beroperasi secara gratis hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengenai penetapan tarif.

Diketahui, Tol Cisumdawu memiliki 6 seksi. Di antaranya meliputi seksi 1 Cileunyi – Pamulihan yang memiliki panjang 11,45 km, seksi 2 dari Pamulihan – Sumedang dengan panjang 17,05 km, seksi 3 dari Sumedang – Cimalaka dengan panjang 4,05 km, dan seksi 4 -6 Cimalaka – Dawuan dengan panjang 29,3 km.

Tercatat sudah ada 3 seksi yang telah beroperasi, dan setelah peresmian kemarin maka seksi dari Cileunyi – Dawuan ini akan dioperasikan dengan penuh.

Pada Desember 2022, seksi 1 sampai 3 Tol Cisumdawu yakni dari Cileunyi menuju Cimalaka dengan panjang jalan 32,5 km telah operasional.

Adapun pemerintah sudah menetapkan tarif Tol Cisumdawu untuk seksi 1 – 3 pada Selasa (28/2/2023). Namun, tarif yang ditetapkan baru dari Cileunyi hingga Cimalaka dengan tarif termurah golongan I Rp5.000 sampai Rp41.500.

Baca Juga: Usai Diresmikan Presiden Jokowi, Tarif Tol Cisumdawu Bakal Gratis!

Sementara itu, secara lengkap rincian tarif jalan Tol Cisumdawu pada seksi 1 – 3 dapat disimak di bawah ini.

Tarif Tol Cisumdawu Seksi 1-3

Cileunyi – Jatinangor

  • Golongan I dikenakan tarif Rp7.500
  • Golongan II dan III dikenakan tarif Rp11.500
  • Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp15.500

Cileunyi – Pamulihan

  • Golongan I dikenakan tarif Rp14.500
  • Golongan II dan III dikenakan tarif Rp22.000
  • Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp29.000

Cileunyi – Sumedang Kota

  • Golongan I dikenakan tarif Rp36.500
  • Golongan II dan III dikenakan tarif Rp54.500
  • Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp72.500

Cileunyi – Cimalaka

  • Golongan I dikenakan tarif Rp41.500
  • Golongan II dan III dikenakan tarif Rp62.000
  • Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp83.000

Baca Juga: 5 Fakta Seputar Tol Cisumdawu, Salah Satunya Telan Biaya Rp18,3 Triliun!

Pamulihan – Sumedang

  • Golongan I dikenakan tarif Rp22.000
  • Golongan II dan III dikenakan tarif Rp32.500
  • Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp43.500

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan