Terseret Dugaan Korupsi Yana Mulyana, DPRD Kota Bandung Terima Aliran Fee Proyek 10 Persen?

‘’Yang 5 persennya diberikan kepada Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal,’’ kata Dimas Sodikin Mikail, dikutip JabarEskpres.com pada Selasa, 11 Juli 2023.

Lebih lanjut, saksi mengatakan bahwa fee proyek sebesar 10 persen sudah diserahkan kepada DPRD Kota Bandung. Berdasarkan keterangannya, fee tersebut ditujukan kepada Dewan.

Sedangkan fee proyek sebesar 5 persen, Dimas mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional kegiatan Dishub Kota Bandung. Tak hanaya itu, sisanya ia mengaku digunakan untuk pribadi dan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

Bahkan Dimas mengaku bahwa selisih tersebut dibagi dua antara dirinya dengan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal. Selanjutnya, dalam sekali proyek pengadaan ia mengaku mendapatkan fee proyek sebesar Rp180 juta. Sedangkan fee yang didapatkan untuk operasional Rp20 juta. Dimas juga mengaku pernah mendapatkan fee sebesar Rp1 Juta sampai Rp2 Juta dalam satu proyek pada 2022 lalu. Meskipun demikian, ia mengaku telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp80 juta.

Namun pihak KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan adanya aliran fee proyek dari dugaan korupsi pengadaan pengadaan CCTV dan layanan internet di Pemerintahan Kota Bandung yang menyeret Yana Mulyana ke DPRD Kota Bandung. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan