JABAR EKSPRES – Lowongan kerja part time Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi viral karena di anggap sebagai pengganti pegawai honorer. Cara daftar PNS PART time ini pun mudah.
Banyak yang penasaran mengenai cara mendaftar untuk posisi ini. Saat ini, pemerintah dan Komisi II DPR masih sedang membahas detail teknis mengenai jabatan PNS part time.
Selain itu, pemerintah juga dapat menghemat anggaran negara dalam hal pengeluaran pegawai. Terdapat dua jenis PPPK, yaitu full time dan part time.
Baca Juga:Penemuan Lamprey di Air Tawar, Belut Penghisap Darah asal AustraliaSudah Diresmikan, Ini Destinasi Wisata Majalengka yang Dapat di Kunjungi lewat Tol Cisumdawu
Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai cara mendaftar sebagai PNS part time, Anda dapat mengacu pada proses rekrutmen PPPK yang sudah ada.
Proses rekrutmen PPPK saat ini di lakukan melalui situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, mulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan.
Namun, belum ada informasi resmi mengenai persyaratan detail untuk lowongan PNS part time ini.
Pemerintah dan DPR juga masih belum mencapai kesepakatan mengenai tugas, fungsi, dan gaji PNS part time.
Meskipun demikian, PPPK part time di harapkan akan mendapatkan gaji yang lebih rendah di bandingkan tenaga honorer karena jam kerja yang berbeda.
Gaji tenaga honorer saat ini berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
