Api Cemburu Membakar, Pacar Baru Sang Mantan Meninggal Dikeroyok Seorang Pria dengan Sajam

Ketika mereka tiba di kosan korban, para tersangka langsung menganiaya korban secara membabi buta dan bahkan menyerangnya dengan senjata tajam.

BACA JUGA: Terungkap! Begini Kronologis Penemuan Mayat Wanita di Banjaran Kabupaten Bandung, Ternyata Pelaku Suaminya

Setelah itu, IY segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan petugas kemudian menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong.

Setelah melakukan interogasi terhadap EP, polisi kembali menangkap tersangka AA, IBF, dan WWU di Terminal saat mereka hendak melarikan diri.

Sementara itu, tersangka utama yaitu WWT ditangkap di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya,” tukasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak berada dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.

Selain itu, tersangka WWT juga berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada teman-temannya setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pencurian Baterai di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi

Adhi mengungkapkan bahwa tersangka WWT sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan pelapor IY selama 5 tahun.

Namun, hubungan mereka kemudian berakhir dan IY memulai hubungan dengan korban yang baru berlangsung selama 2 bulan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan/atau Pasal 358 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan