KPU Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan Pendaftaran Bacaleg DPR RI, Hasyim Asy’ari: dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebut pihaknya menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Bacaleg DPR RI dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024. ANTARA/HO-Humas KPU RI.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebut pihaknya menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Bacaleg DPR RI dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024. ANTARA/HO-Humas KPU RI.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy’ari membenarkan bahwa pihaknya menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hasyim Asy’ari juga mengaku bersyukur karena perbaikan persyaratan pendaftaran Bacaleg DPR RI dari seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 diterima KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Adapun 18 Parpol tersebut terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Buruh. Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Baca Juga:Kembali Muntahkan Guguran Lava Pijar hingga Belasan Kali, Status Gunung Merapi Diungkap BPPTKGSiap Sambut Presiden Jokowi dan Peresmian Tol Cisumdawu, Danrem 062/Tn Mantapkan Kesiapan Giat RI 1 di Sumedang

“Kami juga dapat laporan dari teman-teman KPU provinsi di 38 Provinsi, kemudian di 514 KPU kabupaten dan kota; penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan juga sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah, lancar semua ya,” katanya.

0 Komentar