Hukum Cukur Alis dalam Islam, Perspektif Agama dan Pemahamanya

JABAR ESKPRES- Islam adalah agama yang lengkap, memberikan petunjuk dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk juga dalam hal kecantikan dan perawatan diri. Salah satu masalah yang sering dibahas adalah hukum mencukur alis dalam Islam.

Artikel ini akan menjelaskan perspektif agama dan pemahaman mengenai hukum mencukur alis dalam Islam.

Tren kecantikan dan perawatan diri telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir.

Banyak wanita yang merasa perlu untuk merapikan atau bahkan mencukur alis mereka.

Namun, dalam konteks Islam, beberapa pertanyaan muncul tentang apakah mencukur alis diperbolehkan atau tidak.

Dalam Islam, sumber hukum utama adalah Al-Qur’an dan Hadis, yang memberikan panduan bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA :Ciri-Ciri Perempuan Baligh dalam Pandangan Agama Islam

Menge naihukum mencukur alis, pendapat ulama berbeda-beda, dan ada beberapa pendapat yang perlu diperhatikan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa mencukur alis diperbolehkan asalkan dilakukan untuk membersihkan atau merapikan alis yang tumbuh dengan lebat dan tidak teratur.

Mereka berdalil dengan hadis yang menganjurkan untuk merapikan jenggot, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, “Cukurlah jenggot kalian, dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari sudut pandang ini, mencukur alis tidak dilarang secara tegas, asalkan dilakukan dengan niat membersihkan atau merapikan dan tidak mengubah bentuk alis secara berlebihan.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa mencukur alis adalah haram atau tidak diperbolehkan dalam Islam. Mereka berargumen dengan hadis yang melarang mengubah ciptaan Allah dan menyerupai kaum wanita.

Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang mencabut alis dan yang mencabut alis untuk orang lain.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Mereka yang berpegang pada pendapat ini berpendapat bahwa mengubah bentuk alis melalui mencukur bisa dianggap sebagai perubahan terhadap ciptaan Allah dan menyerupai kaum wanita, yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam memahami hukum mencukur alis dalam Islam, penting untuk memperhatikan beberapa faktor. Pertama, penting untuk menyadari perbedaan pendapat di antara ulama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan