Dinilai Tak Untungkan Pemerintah, DPRD KBB Sepakat Pemutusan Kontrak dengan PT N-Three

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dadan Supardan sepakat dengan keputusan Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti yang memutus kontrak kerja sama dengan PT N-Three.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dadan Supardan menilai bahwa keputusan tersebut tepat. Pasalnya, PT N-Three sebagai pengelolaan air bersih tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terutama bagi Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti.

Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dadan Supardan menilai bahwa kerja sama antara Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti dan PT N-Three tidak rasional dan dinilai justru merugikan pemerintah.

BACA JUGA: Lahan Pertanian di Bandung Barat Kian Susut, Imbas Pembangunan Perumahan!

“Saya mendukung langkah putus kontrak kerja sama itu. Kerja sama itu sangat tidak rasional karena merugikan pemerintah,” kata Dadan Supardan saat dihubungi JabarEkspres.com pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Menurutnya, kerja sama yang dibangun harus saing menguntungkan kedua pihak. Karena itu, dengan kejadian ini diharapkan bisa dijadikan pembelajaran bagi BUMD dan Pemkab Bandung Barat saat akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Diperlukan kehati-hatian dan harus mempelajari dengan baik setiap butir perjanjian yang akan dibuat. Bukan malah hanya menguntungkan satu pihak,” katanya.

BACA JUGA: Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, 3 Rumah di Bandung Barat Ludes Terbakar

Kendati demikian, Dadan mengingatkan Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti ketika memutus kontrak kerja sama jangan sampai ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan PT N-Three.

“Secara hukum, mestinya yang memutus kontrak kerja sama itu PT PMgS, karena mereka lah yang ketika itu membuat nota kerja samanya. Kecuali jika pelimpahan kewenangan pengelolaan air sampai segala kebijakan yang sudah dibuat juga dilimpahkan ke perumda. Itu tidak persoalan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Perumda air minum Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa menghentikan kerja sama pengelolaan air bersih dengan PT N-Three. Sejauh ini, pelaksanaan kerjasama dinilai tidak menguntungkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan