KPK Minta Istri Ikut Serta dalam Awasi Penghasilan Suami

KPK dalam acara Sosialisasi Anti Korupsi
KPK dalam acara Sosialisasi Anti Korupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (7/7). (Foto: Mg1/JE)
0 Komentar

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Sebanyak lebih dari 500 orang mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bandung, pada Jumat 7 Juli 2023.

Jumlah tersebut merupakan penggabungan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus para pasangannya.

Kepala Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Republik Indonesia, Wawan Wardiana mengaku sengaja melibatkan para istri pemangku kepentingan dalam sosialisasi kali ini.

Baca Juga:Walaupun Tren DBD Turun, Pemkot Cimahi Imbau Warganya Agar Waspada268 Pelaku Usaha Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2023

“Saya berharap para istri tidak hanya sebagai ‘Menteri Keuangan’, tapi juga harus sebagai ‘BPK/auditor’. Begitu dapat uang dari suami, tanya dulu itu uang apa. Jangan sampai mau menerima uang haram. Untuk menjaga apakah keluarga kita ini berintegritas (transparan dan akuntabel) atau tidak,” ujar Wawan Wardiana.

Sosialisasi ini masih berafiliasi dengan rangkaian Road Show Bus yang dilaksanakan di Halaman Gedung Sate beberapa hari lalu.

“Korupsi itu tidak hanya melibatkan teman sekantor, tapi juga keluarga. Pada kesempatan kali ini KPK ingin mengingatkan, ke depan kita jaga Kota Bandung ini pejabatnya amanah. Kita cegah tindakan korupsi melalui peran keluarga,” jelasnya.

Hal tersebut sangat penting untuk dipahami. Sebab akhir-akhir ini kasus korupsi yang banyak ditemui ialah gratifikasi, suap dan pemerasan.

“Oleh karena itu, tadi saya juga menjelaskan perbedaan dari gratifikasi, suap, dan pemerasan. Agar keluarga pun tahu dan bisa mencegah tindakan ini terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, Wawan menjelaskan bahwa korupsi terbagi kedalam tiga kategori yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

Kategori pertama merupakan tindakan korupsi kecil yang dilakukan oleh masyarakat umum kepada aparat kewilayahan, sedangkan kategori kedua yaitu tindakan yang memiliki jabatan paling tinggi dengan keuntungan segelintir orang dan merugikan banyak orang.

Baca Juga:Kineruku, Perpustakaan di Bandung yang Cozy BangetTak Mau ‘Jadi Kacang Lupa Kulit’, Arda Guler Minta Ini ke Real Madrid

“Biasanya korupsi ini di atas Rp1 miliar. Biasanya pelakunya adalah penyelenggara negara, seperti presiden, wapres, wali kota dan wakil, bupati dan wakil, eselon 1, kepala lembaga. Ini yang ditangani langsung oleh KPK,” ucapnya.

0 Komentar