Berikut ini adalah aturan atau Pasal-Pasal terkait aturan bunga bank yang digugat oleh Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana ke MK.
Aturan Bunga Bank yang Digugat ke MK
Pasal 1765 KUHPerdata
“Bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.
Pasal 1766 KUHPerdata
“Barang siapa yang sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkan dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam Undang-Undang”.
Pasal 1767 KUHPerdata
Baca Juga:Sambut Indonesia Emas 2045, KAMMI Sukabumi Gelar Agenda Pemandu Tangguh Tingkat NasionalDiduga Sesat, Ponpes Al Zaytun Berafiliasi dengan NII? Bareskrim Polri Lakukan Pendalaman
“Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut Undang-Undang ditetapkan di dalam Undang-Undang, bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut Undang-Undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh Undang-Undang”.
Pasal 1768 KUHPerdata
“Jika orang yang meminjamkan telah memperjanjikan bunga dengan tidak menentukan berapa besarnya, maka si penerima pinjaman diwajibkan membayar bunga menurut Undang-Undang”.
Sebagai informasi, para penggugat pun memohon MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan materi muatan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak MK terkait gugatan mengenai aturan bunga bank di Indonesia tersebut. (*)
