3 dari 12 Penunggak Pajak di Kota Cimahi Telah Bayarkan Kewajibannya

JABAR EKSPRES – Buntut penunggakan pajak, sejumlah wajib pajak (WP) mendapat peringkatan keras dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi.

Bapenda Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memasang media peringatan berupa spanduk dan stiker dalam ukuran besar. Diketahui, ada 12 WP yang mendapatkan peringatan.

“Totalnya ada 12 titik wajib pajak yang kita pasang media peringatan karena mereka belum membayar kewajiban atau nunggak pajak,” ujar Faisal, Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi.

Belasan wajib pajak yang menunggak itu berasal dari beberapa jenis, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak hotel (kos-kosan), pajak restoran, hingga pajak parkir yang tersebar di semua wilayah Kota Cimahi.

Faisal mengungkapkan, dari 12 WP yang menunggak, sudah ada 3 WP yang melunasinya. Sisanya, mereka meminta waktu untuk melunasi pajak tersebut.

BACA JUGA: Penunggak Pajak Disemprot Bapenda Kota Cimahi

BACA JUGA: Angkat Potensi Wisata Situ Ciseupan, Kelurahan Cibeber Juara 2 Lomba Kelurahan se-Jabar

“Dari 12 yang kita berikan peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan,” ungkap Faisal.

Sebelum melakukan pemasangan spanduk dan stiker berukuran besar, dia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimi surat kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali. Akan tetapi, mereka tidak menggubris surat tersebut. Akhirnya, Bapenda dan Kejari memberikan peringatan keras dengan memasang peringatan.

“Jadi kita tidak asal memasang media peringatan itu. Sebelumnya ada proses penagihan dulu, kemudian kita layangkan surat peringatan tapi tidak juga membayar. Akhirnya kita pasang media peringatan,” jelasnya.

Maksud dari pemasangan media ini adalah memberikan pelajaran kepada warga Kota Cimahi agar taat pajak. Sebab, pajak yang mereka bayarkan itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan kota itu juga.

Selain itu, dia mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki kendala dalam pembayaran pajak agar melakukan konsultasi dengan Bapenda. (*)

BACA JUGA: Unik! Prosesi Perpisahan, Personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Disemprot Mobil Pemadam

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan