Malaysia Akan Lakukan Pemilu di Tanggal 12 Agustus 2023

JABAR EKSPRES- Komisi Pemilihan Umum Malaysia (SPR) telah mengumumkan bahwa pemilihan umum negeri (PRN) untuk enam negara bagian akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2023.

Ketua SPR Malaysia, Abdul Ghani Salleh, menyampaikan pengumuman ini di Kuala Lumpur pada hari Rabu. PRN akan dilakukan secara serentak di negara bagian Kedah, Kelantan, Terengganu, Pulau Pinang, Selangor, dan Negeri Sembilan.

Abdul Ghani mengungkapkan bahwa pengajuan calon akan dimulai pada tanggal 29 Juli, sementara pemilihan awal akan dilakukan pada tanggal 8 Agustus.

Berdasarkan data pemilih terbaru yang diperbarui pada tanggal 21 Juni, SPR memperkirakan sekitar 9,7 juta orang akan memilih dalam PRN ke-15 di enam negara bagian tersebut.

Baca juga: Apa itu Pink WhatsApp yang Dilarang di Malaysia? Apa Bahayanya?

PRN ini akan melibatkan 245 anggota Dewan Undangan Negeri (DUN), yaitu 36 kursi DUN di Kedah, 45 kursi di Kelantan, 32 kursi di Terengganu, 40 kursi di Pulau Pinang, 56 kursi di Selangor, dan 36 kursi di Negeri Sembilan.

Kampanye akan berlangsung selama 14 hari setelah pengajuan calon pada tanggal 29 Juli hingga 11 Agustus pukul 11.58 waktu setempat.

SPR akan menurunkan 252 Tim Pemberdayaan Kampanye Pemilu untuk memantau aktivitas selama masa kampanye PRN. Tim ini terdiri dari Polisi Kerajaan Malaysia, aparat setempat, dan perwakilan dari anggota dewan yang mencalonkan diri.

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Timnas Indonesia bisa Lawan Tim Malaysia Dalam Laga Persahabatan

Ada sebanyak 3.450 pusat pemilihan yang terdiri dari 17.425 tempat atau saluran pemungutan suara, tambah Abdul Ghani.

Pertemuan penetapan PRN ke-15 dilakukan setelah masing-masing dari enam negara bagian tersebut mengumumkan pembubaran DUN, sehingga pemilihan umum perlu segera dilaksanakan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan