Cegah Illegal Logging hingga Manfaatkan Lahan Kawasan, Perhutani KPH Bandung Utara Berdayakan LMDH

Cegah Illegal Logging hingga Manfaatkan Lahan Kawasan, Perhutani KPH Bandung Utara Berdayakan LMDH
Humas Perum Perhutani KPH Bandung Utara, Endan saat ditemui di ruang kerjanya. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Illegal logging merupakan pembalakan liar atau penebangan liar alias kegiatan penebangan ilegal. Pengangkutan atau penjualan kayu yang tidak sah atau tak mengkantongi izin dari otoritas setempat.

“Mereka patroli setiap hari di kawasan, memberikan report laporan dan patrolinya tidak boleh sendiri. Supaya kalau terjadi apa-apa, ada saksi lain yang melihat,” ujarnya.

Endan mengungkapkan, tanggungjawab menjaga kawasa hutan bukan hanya Perhutani saja, melainkan semua elemen termasuk TNI-Polri.

Baca Juga:ASRI Desak MUI Keluarkan Fatwa Terkait Isu Penistaan Agama Panji GumilangGadai Peduli Sahabat Tawarkan Pinjaman Hingga Rp2,5 Juta Bebas Bunga, Ini Syaratnya!

“Kita tidak lepas sinegritas maka selain LMDH tadi, kita melibatkan juga penjagaan kawasan dan patroli bersama TNI-Polri,” ungkapnya.

Endan menerangkan, dalam pemetaan kawasan, pihaknya terbagi menjadi 4 Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKBH), dari satu BKBH bisa membawahi 2 hingga 4 sektor dan dari satu sektor bisa membawahi 2 sub sektor.

“Kita dalam patroli wilayah juga lakukan pemetaan mana yang rawan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kemudian area mana saja yang perlu dipantau, itu dilakukan setiap hari,” terangnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Perum Perhutani KPH Bandung Utara yang merupakan salah satu unit manajemen di wilayah Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, luas wilayahnya 20.560.36 hektare, meliputi kawasan hutan yang berada di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Subang dan Purwakarta.

Berdasarkan hasil evaluasi potensi sumber daya hutan tahun 2014, kawasan hutan KPH Bandung Utara adalah hutan produksi seluas 3.021,75 hektare atau 14,6 persen, hutan produksi terbatas sekira lebih dari 15 persen dengan luas seluas 1.378.43 herktare atau 6,7 persen dan kawasan hutan lindung seluas 16.160.18 hektare atau 78,60 persen.

“Alhamdulillah dari pemanfaatan lahan kawasan, warga sekitar ekonominya terbantu,” imbuh Endan.

“Ada yang dipekerjakan, ada yang usaha jualan dan banyak juga yang mengambil manfaat seperti getah di area kawasan,” lanjutnya.

Baca Juga:Menengok Patung Sepatu Cibaduyut Wetan, Netizen: Simbol Perlawanan Banjir di TerowonganInilah Daftar Stadion yang Bisa Digunakan Sebagai Pengganti GBK di Piala Dunia U 17

Endan menuturkan, sosialisasi serta edukasi terus dilakukan pihak Perhutani, selain agar meningkatkan kesadaran peduli alam bagi warga, juga supaya terjalin sinegritas dari setiap elemen masyarakat.

Sampai saat ini, dari sebanyak 50 LMDH yang sudah terbentuk di kawasan Perum Perhutani KPH Bandung Utara, setiap kelompoknya diketahui terdiri dari 30 anggota yang merupakan warga sekitar hutan.

0 Komentar