Cegah Illegal Logging hingga Manfaatkan Lahan Kawasan, Perhutani KPH Bandung Utara Berdayakan LMDH

Jabar Ekspres – Pemanfaatan serta penjagaan lahan kawasan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara berdayakan warga dengan membentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Humas Perum Perhutani KPH Bandung Utara, Endan mengaku, adanya LMDH di kawasan sangat membantu dalam sinegritas menjaga dan memanfaatkan lahan.

BACA JUGA: Didesak Warga, PUPR Respon Mengenai Pembangunan Jembatan Cikereteg

“Mereka tidak sekadar kita berdayakan untuk SDM (Sumber Daya Manusia), tapi warga yang tergabung dalam LMDH ini juga mendapat keuntungan,” kata Endan kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (6/7).

Diketahui, LMDH merupakan salah satu bentuk pengorganisasian masyarakat, yang diharapkan dapat mencapai kondisi atau taraf hidup di suatu wilayah agar lebih baik, sehingga kesejahteraan warga daerah pun bisa tercapai.

Berikut beberapa tujuan dalam pembentukan LMDH:

  1. Meningkatkan peran-serta masyarakat dalam kegiatan sosial ekonomi.
  2. Membentuk dan memperkuat organsasi-organisasi masyaraka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam.
  3. Meningkatkan pendapatan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan peluang mata pencaharian sampingan dan pengganti secara berkelanjutan.
  4. Mengembangkan keterampilan dan kemampuan swadaya masyarakat melalui organisasi mereka.
  5. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk melindungi dan memulihkan sumberdaya alam, dan
  6. Menggali dan mengembangkan teknologi terapan, tepat guna, murah, dan menggunakan bahan bakar yang dapat dengan mudah diperoleh dari daerah setempat.

“Alhamdulillah untuk di KPH Bandung Utara sudah ada 50 kelompok LMDH yang merasakan hasil dari hutan,” ucap Endan.

“Baik dari hasil kerjasama atau dari hasil sharing penebangan kayu, karena di Perhutani ada hutan produksi,” lanjutnya.

Dijelaskan Endan, penebangan kayu dalam konteks hutan produksi bukan berarti menebang pohon dengan skala besar, melainkan tumbuhan yang sudah tidak tumbuh ditebang, kemudian ditanam kembali dengan tanaman baru.

“Jadi tidak ada kekosongan lahan, karena di kawasan juga perlu adanya regenerasi tumbuhan,” jelasnya.

BACA JUGA: Rangkul Ereight, Kapolresta Bogor Dorong Anak Muda isi Waktu Luang dengan Berolahraga

Endan menyampaikan, selain terdapat pemberdayaan masyarakat, adanya LMDH turut membantu dalam pengawasan terkait potensi penyusup, yang hendak menebang pohon secara ilegal atau Illegal logging.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan